Kakanwil HAM Jambi bantu kawal penyelesaian 5.506 sertipikat warga terblokir - ANTARA News Jambi

Kota Jambi (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi, Sukiman, turun langsung menghadiri sosialisasi Forum Warga Tolak Zona Merah di halaman Masjid Laksamana Cheng Ho, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (18/9) malam.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut cepat setelah Kanwil HAM Jambi menerima audiensi resmi dari perwakilan warga terdampak pada Jumat pagi. 

Kehadiran Kakanwil di tengah masyarakat bertujuan mengawal langsung penanganan 5.506 sertipikat tanah warga yang terblokir di tujuh kelurahan.

Tujuh kelurahan terdampak tersebut meliputi Paal Merah, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Simpang III Sipin, dan Mayang Mangurai.

Dalam arahannya, Sukiman menegaskan tiga poin utama terkait komitmen penanganan kasus tersebut. Pertama negara harus hadir dengan pendekatan humanis untuk menyelesaikan beban psikologis dan hukum dari 5.506 keluarga yang terdampak pemblokiran sertipikat.

Lalu penanganan dilakukan melalui pemilahan bidang tanah. Lahan yang berada di luar radius aman jaringan pipa gas Pertamina didorong untuk segera dibuka blokirnya. Sementara untuk lahan yang berada tepat di atas jaringan pipa, dicarikan skema ganti rugi yang adil tanpa upaya penggusuran.

Kanwil HAM Jambi akan memimpin forum  dengan melibatkan Kantor Pertanahan/BPN Kota Jambi, manajemen Pertamina, dan perwakilan warga. Selain itu, Posko Pengaduan Zona Merah dibuka mulai Senin di Kantor Kanwil HAM Jambi secara gratis.

"Siang kami dengarkan di kantor, malam kami dengarkan di kampung. Itulah cara kerja HAM. Warga berjuang dengan cara terhormat, tidak anarkis, dan negara wajib hadir dengan cara yang terhormat pula," ujar Sukiman.

Kegiatan sosialisasi yang diawali dengan doa bersama tersebut berlangsung kondusif dan diakhiri dengan deklarasi dukungan dari para ketua RT serta warga terdampak untuk mengawal proses penyelesaian pemblokiran lahan.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.