KAI Daop 6 Yogyakarta sesalkan truk tabrak palang perlintasan kereta

KAI Daop 6 Yogyakarta sesalkan truk tabrak palang perlintasan kereta

Selasa, 21 Juli 2026 18:57 WIB

Image Print

Yogyakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menyesalkan tindakan pengemudi truk yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang di JPL 349 petak jalan Maguwo - Lempuyangan pada Selasa (21/7), sehingga menyebabkan palang pintu kereta patah.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih di Yogyakarta, Selasa, menyayangkan kejadian yang berlangsung pada pukul 09.50 WIB hari ini, karena membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

"KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan," kata Feni.

Selama proses penanganan berlangsung, lengan pintu perlintasan sisi selatan ditutup sempurna dan dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta. Perbaikan rampung pada pukul 12.00 WIB, sehingga palang pintu kembali berfungsi normal.

KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan dilarang keras menerobos perlintasan. Tindakan nekat tersebut selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.

Feni mengingatkan ketentuan hukum yang mengatur perlintasan sebidang, di antaranya Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Feni.

Melalui kejadian ini, KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan serta menjaga prasarana perlintasan sebidang demi kebaikan bersama.

"Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," katanya.

Pewarta : STR
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026