Jatim targetkan penerimaan pemutihan pajak Rp392,9 miliar - ANTARA News Jawa Timur

Surabaya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menargetkan penerimaan Rp392,92 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku 1-31 Agustus 2026 setelah Peraturan Gubernur Jawa Timur ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

"Terima kasih kepada Bu Gubernur yang telah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Hal yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasinya, yaitu untuk roda dua, desil, dan roda tiga," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti di Surabaya, Jumat.

Ia menjelaskan program pemutihan menyasar kendaraan roda dua, roda tiga, masyarakat desil kurang mampu, pengemudi ojek online, dan buruh.

"Target penerimaan kita adalah Rp392.920.000.000. Semoga bisa tercapai. Kembali lagi, kita optimis saja semoga apa yang kita laksanakan ini dapat mencapai target," ujarnya.

Pengemudi ojek online dapat memilih skema pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 ke belakang dengan membayar penuh PKB tahun 2026.

Sementara itu, buruh memperoleh diskon PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 ke belakang dengan syarat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji.

"Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh," ujarnya.

Bimasakti menambahkan masyarakat desil kurang mampu mendapat pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB Rp500 ribu.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Bapenda memperkirakan sekitar 162 ribu wajib pajak berpotensi memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Ia menyebut tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini mencapai 88 persen berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk menekan sisa tunggakan sekitar 12 persen, Bapenda terus melakukan penagihan dari rumah ke rumah serta operasi gabungan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.