Jadwal SIM Keliling Jumat 18 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Jumat, 18 September 2026 - 06:08 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Jumat, 18 September 2026 bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Baca Juga

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon perlu membawa KTP, SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Jumat, 18 September 2026 tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Plaza Jambu 2. Pelayanan di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur dan Mitra 10 Jatimakmur. Keduanya melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

Baca Juga

Untuk wilayah Bandung, terdapat dua bus SIM Keliling yang beroperasi pada Jumat, 18 September 2026. Bus pertama berada di McDonald's Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta Nomor 610, sedangkan bus kedua berada di BPRKS Leuwipanjang, Jalan Leuwipanjang Nomor 149. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB. 

Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, layanan SIM Keliling pada Jumat, 18 September 2026 juga tersedia di Burger King Grand Wisata Tambun. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. 

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga menjadi persyaratan perpanjangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas. 

Halaman Selanjutnya

Masyarakat sebaiknya datang lebih awal karena kuota pelayanan dapat terbatas. Jadwal dan lokasi layanan juga dapat berubah mengikuti kebijakan petugas serta kondisi di lapangan.