Isi surat masyarakat adat Aceh untuk presiden terkait izin tambang - ANTARA News Aceh

Nagan Raya (ANTARA) - Yayasan APEL Green Aceh bersama komunitas penyelamat lingkungan bersama masyarakat adat menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah kementerian, guna meminta pemerintah pusat mengevaluasi izin eksplorasi tambang tembaga yang diterbitkan pada 2026 ini agar keluar dari Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Koalisi meminta pemerintah mencabut seluruh perizinan pertambangan di Beutong Ateuh dan menetapkan kawasan tersebut keluar dari zona pertambangan secara permanen,” kata Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmat Syukur dalam keterangan diterima ANTARA, Kamis.

Dalam laporan advokasi tersebut, masyarakat dan koalisi sipil menyampaikan empat tuntutan utama, pertama, kepada Presiden Republik Indonesia memimpin evaluasi lintas kementerian dan lembaga terhadap seluruh proses penerbitan izin, termasuk melibatkan Kementerian ESDM, KLH/BPLH, Kementerian ATR/BPN, sektor kehutanan, dan kementerian/lembaga terkait.

Masyarakat meminta negara memberikan perlindungan terhadap tanoh indatu atau tanah leluhur dan tanoh syuhada yang memiliki nilai sejarah serta sosial bagi masyarakat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kedua, mereka meminta kepada KLH/BPLH agar melakukan verifikasi lapangan dan kajian terhadap daya dukung serta daya tampung lingkungan. Pemeriksaan juga diminta mempertimbangkan pengalaman bencana pada November 2025 dan potensi risiko jika kawasan hutan pegunungan dibuka untuk aktivitas eksplorasi dan pertambangan.

Ketiga, kepada Kementerian ESDM. APEL meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Wilayah Pertambangan, sejarah konsesi, tumpang tindih izin, serta legalitas penerbitan IUP baru.

Keempat, kepada Komisi XII DPR RI agar menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan izin.

DPR juga diminta menelusuri transparansi rencana investasi yang disebut mencapai Rp200 triliun, termasuk dokumen, lokasi, perusahaan yang terlibat, serta dasar kebijakan pemerintah yang melandasi rencana tersebut.

Menurut Rahmat Syukur, gerakan penolakan ini disebut memperoleh dukungan dari masyarakat adat Beutong Ateuh Banggalang, Komunitas Pawang Uteun, Selamatkan Hutan Hujan, 99 organisasi masyarakat sipil dari 13 negara, serta petisi solidaritas global yang telah ditandatangani hampir 90.000 orang dari 157 negara.

Bagi masyarakat, kata dia,a persoalannya bukan sekadar soal izin pertambangan. Beutong Ateuh merupakan ruang hidup, kawasan hutan, sumber air, lahan pertanian, sekaligus wilayah yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.

Penolakan kembali menguat setelah Pemerintah Aceh menerbitkan dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam pada 2026.
Pertama, PT Alam Cempaka Wangi (ACW) memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan SK Nomor 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Izin tersebut mencakup sekitar 1.820 hektare di Desa Blang Puuk dan Desa Kuta Teungoh. Kedua, PT Hasil Bumi Sembada (HBS) memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan SK Nomor 540/DPMPTSP/2647/IUP-EKS./2026 tertanggal 22 April 2026, dengan luas sekitar 1.039 hektare di Desa Blang Meurandeh.

Dengan demikian, luas kedua wilayah eksplorasi mencapai sekitar 2.859 hektare.

APEL Green Aceh menilai penerbitan izin tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena berada di kawasan pegunungan yang memiliki fungsi ekologis penting dan baru saja mengalami bencana banjir bandang serta longsor pada akhir November 2025.

Bencana tersebut menyebabkan kerusakan besar terhadap permukiman dan infrastruktur masyarakat. Kondisi ini, menurut Rahmat, seharusnya menjadi alasan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum membuka ruang bagi kegiatan pertambangan.

“Ketika sebuah kawasan baru saja mengalami bencana ekologis, pertanyaan pertama pemerintah seharusnya bukan bagaimana investasi masuk, tetapi bagaimana keselamatan masyarakat dijamin dan bagaimana kawasan tersebut dipulihkan,” kata Rahmad Syukur.

Jaringan masyarakat sipil menilai kawasan hutan pegunungan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai ruang investasi. Hutan merupakan penyangga kehidupan masyarakat, termasuk sebagai kawasan resapan air, pengatur tata air, pelindung tanah dari erosi, serta habitat berbagai jenis satwa dan tumbuhan.

Dalam konteks pascabencana, pembukaan ruang baru untuk eksplorasi pertambangan dinilai perlu dikaji secara sangat ketat dengan mempertimbangkan risiko ekologis kumulatif dan keselamatan masyarakat.

Selamatkan Hutan Hujan bersama APEL Green Aceh dan jaringan masyarakat sipil menyerukan agar pemerintah tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan hutan atas nama investasi.

APEL juga menyoroti dugaan keterkaitan wilayah izin PT ACW dengan kawasan yang sebelumnya pernah menjadi wilayah pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM).
IUP Operasi Produksi PT EMM sebelumnya menjadi objek sengketa hukum dan dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 jo. Nomor 77 PK/TUN/LH/2021.

Karena itu, APEL meminta Kementerian ESDM memastikan status hukum, sejarah perizinan, batas-batas wilayah, serta dasar penerbitan IUP baru di kawasan tersebut.

“Pemerintah harus membuka seluruh rantai perizinannya. Jangan sampai wilayah yang pernah bermasalah secara hukum muncul kembali dalam bentuk izin baru tanpa penjelasan yang terang kepada publik,” ujar Rahmad.

Menurut APEL, persoalan tersebut penting karena Beutong Ateuh berada dalam bentang alam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan hutan, keanekaragaman hayati, tata air, serta kehidupan masyarakat.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.