◐

Imigrasi Indonesia lampaui target PNBP 2026 sebesar Rp8,68 triliun

Imigrasi Indonesia lampaui target PNBP 2026 sebesar Rp8,68 triliun

Rabu, 14 Oktober 2026 16:33 WIB

Image Print

Ilustrasi warga menunjukkan paspor. (ANTARA/Kanim Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.)

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026, atau mencapai 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.

"Capaian tersebut melampaui target PNBP tahunan meskipun pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian terus diperkuat sepanjang 2026," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan bahwa penerimaan tersebut didominasi sektor visa yang mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total PNBP. Kontribusi lainnya berasal dari layanan paspor sebesar Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya Rp270 miliar.

Dibandingkan periode yang sama pada 2025, realisasi PNBP Imigrasi meningkat Rp510 miliar. Menurut Hendarsam, capaian tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi layanan keimigrasian dapat berjalan beriringan dengan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam.

Ia mengatakan Imigrasi tetap mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Sepanjang 2026, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sedangkan 3.950 orang di antaranya dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Hendarsam menilai penegakan aturan tersebut tidak mengurangi minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia. Karena itu, Imigrasi terus mengembangkan layanan yang memberikan kemudahan bagi pelintas internasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui platform evisa.imigrasi.go.id yang menyediakan fasilitas pembayaran kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin. Imigrasi juga memperluas penggunaan autogate untuk mempercepat pemeriksaan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi utama.

Baca juga: Optimalisasi layanan, Ditjenim ganti nama 32 Kantor Imigrasi

Saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung sistem perlintasan yang terintegrasi dan mempermudah pergerakan pelintas internasional.

Di bidang pelayanan paspor, Imigrasi memperluas akses masyarakat melalui program Pasporia atau Paspor Ceria yang menghadirkan layanan di ruang publik, termasuk kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day). Pengembangan kantor imigrasi dan unit pelayanan baru juga dilakukan untuk menjangkau masyarakat di berbagai daerah, termasuk di luar hari dan jam layanan reguler.

Hendarsam mengatakan Imigrasi berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan peran institusi tersebut sebagai penjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.