Imigrasi Bongkar Akal Bulus 10 WNA Pakistan-Iran, Pura-pura Jadi Investor Demi Bisa Tinggal di Indonesia
Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik dugaan investasi bodong yang dilakukan 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Iran.
Baca Juga
Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan berpura-pura menjadi penanam modal untuk bisa tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P21.
Baca Juga
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sejumlah WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025.
Meski mengantongi ITAS investor, pola hidup dan tempat tinggal mereka dinilai tidak mencerminkan profil seorang investor yang menanamkan modal di Indonesia.
Baca Juga
"Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor," kata Hendarsam, Selasa, 21 Juli 2026.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Baru kemudian diketahui memang secara detail dan jelas ada beberapa bukti-bukti yang konkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif," katanyam
Dalam penyidikan, Imigrasi menemukan adanya dugaan pemalsuan keterangan dalam akta pendirian perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah akta dibuat ketika para WNA tersebut justru berada di luar wilayah Indonesia.
"Jadi akte tersebut bisa kita katakan adalah akte yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik," tuturnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan, data perlintasan Imigrasi memperkuat dugaan tersebut. Menurut dia, akta perusahaan para tersangka tidak ditandatangani langsung di hadapan notaris.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Akte tersebut tidak ditandatangani langsung di hadapan notaris. Bahkan, saat akta dibuat, mereka sedang berada di luar negeri. Ini berarti memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik," kata dia.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan rekening koran yang digunakan sebagai syarat pengajuan ITAS investor tidak valid. Alamat perusahaan yang dicantumkan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mulai dari menggunakan alamat milik pihak lain hingga virtual office yang sudah tidak lagi disewa.
Halaman Selanjutnya
Yuldi menyebut para tersangka juga tidak mampu menunjukkan adanya aktivitas investasi selama berada di Indonesia.