Imigrasi Bali deportasi WNA Nigeria yang lampaui masa izin tinggal 93 hari - ANTARA News Bali

Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO karena melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 93 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, mengatakan IO tidak memperpanjang izin tinggal maupun meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir pada 15 Mei 2026.

"IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku," katanya.

Berdasarkan catatan keimigrasian, IO masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menggunakan visa kunjungan pada 17 November 2025.

Selama berada di Bali, IO tinggal berpindah-pindah, termasuk di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, perempuan kelahiran Lagos, Nigeria, tersebut mengaku tidak dapat kembali ke negaranya karena tidak memiliki biaya untuk membeli tiket penerbangan.

IO kemudian dilaporkan seorang temannya kepada Polsek Kuta Utara karena melampaui masa izin tinggal pada 13 Agustus 2026.

Polisi selanjutnya menyerahkan IO kepada Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan dan menunggu kesiapan biaya untuk kembali ke negaranya, IO akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Qatar dan selanjutnya ke Lagos, Nigeria.

Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan IO masuk dalam daftar penangkalan. Keputusan mengenai penangkalan tersebut akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut," ujar Novyandri.

Ia mengatakan Imigrasi Ngurah Rai akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing dengan melibatkan lintas sektor untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: "Overstay" 93 hari, WNA Nigeria dideportasi dari Bali

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.