Hakim MK Saldi Isra soal Putusan Ijazah Gibran, 'Enggak Usah Terlibat Opini Terus'
Senin, 05 Oktober 2026, 01:43 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, dan penyerahan bukti-bukti dari para pihak selesai, majelis hakim MK kini berfokus membaca dan mengkaji seluruh dokumen serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengimbau seluruh pihak dan masyarakat umum untuk memberikan ruang penuh kepada Mahkamah dalam bekerja, serta tidak memperkeruh suasana dengan perang opini publik di luar persidangan.
"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," ujar Saldi Isra dalam ruang sidang MK, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan bahwa seluruh hakim konstitusi akan mencermati bahan perkara secara mandiri di ruangan masing-masing selama akhir pekan, sebelum akhirnya kembali berkumpul dalam Rapat Musyawarah Hakim (RHM) untuk mengambil keputusan final.
Proses penelaahan mendalam ini sangat krusial agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi dan bukti dengan objektif serta tenang.
"Ini semua hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara. Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang," kata Saldi.
MK juga mengingatkan para pihak beperkara dan publik bahwa perkara ini sepenuhnya telah diserahkan kepada Mahkamah untuk diputus secara adil berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," tegas Saldi.
Dengan selesainya tahap pembuktian, persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi ditutup dan kini memasuki tahapan menanti pembacaan putusan. Berdasarkan pantauan di laman resmi MK per 2 Oktober 2026, jadwal sidang pengucapan putusan final untuk perkara ini akan diumumkan kemudian.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat