Gus Salam: Semua Struktur Kepengurusan NU Harus Dapat Legalitas untuk Hadiri Muktamar
Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:20 WIB
Bangkalan, VIVA – Panitia muktamar ke-35 PBNU secara resmi merilis data peserta sementara (DPS) tahap I untuk mengikuti muktamar ke-35 yang akan dilaksanakan 27-31 Agustus 2026.
Baca Juga
Dalam rilis resmi 1 Agustus 2026 itu, 501 struktur kepengurusan NU tercatat masuk dalam DPS Tahap I. Jumlah tersebut berdasarkan pemutakhiran data organisasi per 31 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun rinciannya yaitu, Pengurus Wilayah (PWNU) sebanyak 31, Pengurus Cabang (PCNU) 456, dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) sebanyak 14. SK DPS Tahap I ini ditandatangani Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Baca Juga
Ketua OC Panitia Muktamar, Gus Ipul menjelaskan PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki.
Pemberian ruang koreksi, sekaligus memberikan kepastian legalitas kepesertaan untuk meminimalkan potensi sengketa hak hadir. Dari data DPS tahap I, PBNU menetapkan setiap struktur kepengurusan yang lolos verifikasi berhak mengirimkan empat orang utusan resmi, yakni rais, katib, ketua, dan sekretaris.
Baca Juga
Sementara, Sekretaris PCNU Bangkalan KH Dimyati Muhammad, dikenal Lora Dimyati mengaku masih banyak struktur kepengurusan NU yang belum masuk dalam data peserta muktamar ke35 NU tahun 2026.
“Dibandingkan muktamar ke34 NU di Lampung, tahun 2021, ada 34 PWNU, 521 PCNU dan 31 PCINU. Totalnya diikuti 586 struktur kepengurusan NU. DPS I untuk muktamar ke35 tahun 2026 masih 501, berarti masih banyak yang belum terdaftar. Selisihnya masih 85 lho dibanding muktamar 2021,” kara Lora Dimyati, Selasa, 4 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dan mudah-mudahan dari 501 itu tidak ada sengketa kepengurusan yang berujung adanya sengketa hak untuk hadir pada muktamar nanti dari PWNU, PCNU maupun PCINU. Karenanya, NU wilayah, cabang dan cabang istimewa di luar negeri bisa memanfaatkan waktu tersisa untuk minta konfirmasi dan verifikasi kepada PBNU,” tambahnya.
Menurut Lora Dimyati, muktamar menjadi forum kedaulatan NU wilayah, cabang dan cabang istimewa. Mereka hadir juga wujud dari kedaulatan anggota perkumpulan Nahdlatul Ulama. Sehingga, permusyawaratan NU ditingkat nasional berkualitas baik dan nyata legitimate.
Halaman Selanjutnya
"Muktamar itu, utamanya harus mencerminkan suara warga NU se-Indonesia. Mencerminkan partisipasi dalam permusyawaratan, hak memilih, dipilih dan ikut memutuskan keputusan jam’iyyah. Semua itu tanggung jawab administrasi dan tata kelola organisasi oleh PBNU. Termasuk membina dan menjaga kelangsungan jam’iyyah di semua daerah,” kata dia.