Geledah Rumah Dinas Bupati Lombok Barat dan Kantor PUPR, KPK Sita Catatan Keuangan

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan saat menggeledah rumah dinas Bupati Lombok Barat, kantor Bupati, hingga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Upaya paksa itu dilaksanakan untuk mendalami dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Lalu Ahmad Zaini.

“Ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan di antaranya di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan juga kantor PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 24 Juli.

Budi menyebut penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian ditemukan juga catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pihak swasta kepada Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman (SUD), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan temuan hari ini, selain beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” ujar Budi.

“Tentunya dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam proses penggeledahan yang kemudian dilakukan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, komisi antirasuah menyita satu unit Toyota Alphard berkelir hitam yang diduga merupakan bagian dari penerimaan suap Bupati Lombok Barat. Mobil tersebut sebenarnya sudah diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) tapi baru resmi disita sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli. Dia ditetapkan bersama dua pihak swasta, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Dalam benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang hingga Rp10,8 miliar. Penerimaan dilakukan setelah dia memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman memenangkan tender senilai Rp17,9 miliar.

Sementara terkait suap, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus. Penerimaan dilakukan setelah PT MSI selaku vendor PT AMGM mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Rincian penerimaan yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini adalah 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar; 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta; akomodasi perjalanan LOP-JKT karena seringkali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP); uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta; satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Berikutnya, KPK juga menduga ada penerimaan lain yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini. Salah satunya, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang jelang lebaran hingga Rp500 juta-Rp750 juta dan permintaan fee dari Dinas PU pada 2025.

BACA JUGA:


Uang tersebut kebanyakan digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Kemudian ada Rp2,25 miliar juga ditempatkan di RS Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 21 KUHP. Sementara, Alvonsus dijerat pasal 605 atau pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+