Fitch Pangkas Peringkat Utang Pos Indonesia Usai Gagal Bayar Imbalan Ijarah

Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) gagal bayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6 pada 7 Juli 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/7/2026), PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk itu karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.

Adapun pada 7 Juli 2026, terdapat jadwal pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6, sebagaimana surat KSEI Nomor: KSEI-16569/JKU/0626 pada 29 Juni 2026 perihal permintaan imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6.

Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp 24.118.750.000. Tanggal efektif dana tersebut seharusnya di rekening KSEI pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

PT Pos Indonesia (Persero) juga telah mengirimkan surat kepada KSEI Nomor: 63225/KU.00/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengirimkan surat kepada PT Pos Indonesia (Persero) dengan nomor: KSEI-4824/DIR/0726 tanggal 7 Juli 2026 perihal penundaan pembayaran bagi hasil ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C.

“KSEI telah melakukan penundana bagi hasil  ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada 8 Juli 2026,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.