Fitch Beri Rating AAA untuk Obligasi dan Sukuk Pegadaian Rp 5,61 Triliun
ILUSTRASI. Transaksi Emas (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian kembali mendapat kepercayaan tinggi dari lembaga pemeringkat internasional. Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat AAA(idn) untuk penerbitan obligasi, sukuk mudharabah, dan social bonds Pegadaian yang secara total mencapai sekitar Rp 5,61 triliun.
Fitch Ratings dalam rilis 14 September 2026 menyebutkan, peringkat tersebut diberikan untuk penerbitan kedua obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) dalam program obligasi berkelanjutan ketujuh, penerbitan kedua sukuk mudharabah tanpa jaminan dalam program sukuk mudharabah keempat, serta penerbitan kedua social bonds tanpa jaminan dalam program social bond kedua Pegadaian.
Untuk obligasi tanpa jaminan, Pegadaian menerbitkan Seri A sebesar Rp 924,33 miliar dengan kupon 7,30% dan jatuh tempo 370 hari pada September 2027. Sementara itu, Seri B sebesar Rp 988,13 miliar menawarkan kupon 7,40% dengan tenor tiga tahun dan jatuh tempo September 2029.
Baca Juga: Bank Mantap Dorong Digitalisasi Retribusi dan Transaksi Pedagang Pasar Kota Kupang
Adapun sukuk mudharabah terdiri dari Seri A sebesar Rp 1,44 triliun dengan tenor 370 hari dan imbal hasil indikatif setara 7,30%, serta Seri B sebesar Rp 866,48 miliar dengan tenor tiga tahun dan imbal hasil indikatif setara 7,40%. Kedua seri sukuk tersebut masing-masing jatuh tempo pada September 2027 dan September 2029.
Pegadaian juga menerbitkan social bonds yang terdiri dari Seri A sebesar Rp 434,01 miliar dengan kupon 7,30% dan jatuh tempo September 2027, serta Seri B sebesar Rp 956,55 miliar dengan kupon 7,40% dan jatuh tempo September 2029.
Fitch menyatakan, dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja. Sementara itu, dana dari penerbitan social bonds juga digunakan untuk modal kerja, tetapi penggunaannya mengacu pada sustainable financing framework Pegadaian.
Setara dengan rating korporasi Pegadaian
Fitch menjelaskan, peringkat 'AAA(idn)' untuk obligasi tanpa jaminan Pegadaian diselaraskan dengan peringkat nasional jangka panjang Pegadaian yang juga berada di level AAA(idn) dengan outlook Stable.
Peringkat tersebut merupakan level tertinggi dalam skala nasional Fitch. Artinya, obligasi dengan rating tersebut memiliki ekspektasi risiko gagal bayar paling rendah dibandingkan penerbit atau kewajiban lainnya dalam negara atau kawasan moneter yang sama.
Menurut Fitch, obligasi Pegadaian, termasuk social bonds, merupakan kewajiban langsung dan tanpa syarat dari perusahaan. Kewajiban tersebut juga memiliki kedudukan yang setara (pari passu) dengan seluruh kewajiban Pegadaian lainnya yang tidak dijamin.
Baca Juga: BSI Catatkan 7,8 Juta Nasabah Haji per Juli 2026, 46% Berasal dari Generasi Muda
Hal serupa berlaku untuk sukuk mudharabah. Fitch memberikan rating pada level yang sama dengan rating nasional jangka panjang Pegadaian tanpa memperhitungkan aset dasar (underlying assets) dalam struktur sukuk.
Fitch menilai kemampuan Pegadaian dalam memenuhi pembayaran sukuk pada akhirnya bergantung pada kemampuannya memenuhi kewajiban pembayaran tanpa jaminan kepada wali amanat berdasarkan dokumen transaksi.
Selain itu, terdapat sejumlah kewajiban Pegadaian yang dinilai memperkuat keyakinan Fitch terhadap kemampuan pembayaran sukuk.
Pegadaian diwajibkan mengembalikan dana sukuk secara penuh sebesar 100% dari nilai dana sukuk kepada pemegang sukuk pada saat jatuh tempo. Pada setiap tanggal pembayaran, Pegadaian juga wajib membayarkan bagi hasil kepada pemegang sukuk berdasarkan nisbah yang diterapkan atas pendapatan yang dapat dibagikan.
Perusahaan juga wajib memastikan dana yang cukup telah ditempatkan pada rekening agen pembayaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran bagi hasil maupun pokok sukuk.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Pegadaian wajib memberikan kompensasi, termasuk atas bagi hasil yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Kegagalan membayar bagi hasil atau pokok pada tanggal yang telah ditentukan juga dapat menjadi peristiwa gagal bayar (event of default).
Fitch juga mencatat hak pemegang sukuk memiliki kedudukan pari passu dengan kreditur Pegadaian lainnya, baik yang ada saat ini maupun di masa mendatang. Pengecualian berlaku untuk kreditur yang secara khusus memiliki jaminan atas aset Pegadaian.
Bila sukuk tidak lagi memenuhi ketentuan syariah, instrumen tersebut akan berubah menjadi kewajiban utang umum tanpa jaminan. Dalam kondisi tersebut, Pegadaian diwajibkan segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang sukuk.
Dokumentasi sukuk juga memuat financial covenants, ketentuan cross-default, serta kewajiban pelaporan keuangan yang dinilai sebanding dengan penerbitan obligasi yang dilakukan secara bersamaan.
Ditopang dukungan BRI
Di balik rating AAA tersebut, Fitch menyatakan peringkat Pegadaian didorong oleh ekspektasi adanya dukungan luar biasa dari induk usaha, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), apabila Pegadaian membutuhkan dukungan.
Baca Juga: NPF Multifinance Naik, CNAF Hanya Setujui 50% Pengajuan Pembiayaan
Fitch menilai hubungan Pegadaian dengan BRI menjadi faktor penting dalam penilaian kredit perusahaan. BRI sendiri memiliki peringkat BBB dengan outlook Negative dan peringkat nasional jangka panjang AAA(idn) dengan outlook Stable.
Fitch sebelumnya memberikan peringkat pertama kali AAA(idn) kepada Pegadaian pada 17 Mei 2026 dengan outlook Stable.
Dengan posisi rating saat ini di level tertinggi skala nasional, Fitch menyatakan tidak terdapat ruang kenaikan rating (upside). Sebaliknya, penurunan rating nasional jangka panjang Pegadaian akan secara langsung berpotensi diikuti penurunan rating obligasi dan sukuk yang diterbitkan.
Untuk sukuk mudharabah, rating juga sensitif terhadap perubahan peran maupun kewajiban Pegadaian dalam struktur dan dokumen sukuk. Komite pemeringkat Fitch untuk penilaian tersebut telah dilakukan pada 17 Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag