Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp203 Miliar dari Pihak yang Perkaranya Ditangani
AKURAT.CO Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang, saham, tanah, dan bangunan dari sejumlah pihak yang perkaranya tengah ditangani.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), total penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan Febrie mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui sejumlah orang dan rekening kantor hukum.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun ketika menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum," kata Jaksa dalam persidangan.
Mengalir melalui Rekening DR Law Firm
Salah satu aliran uang yang diungkap dalam dakwaan mencapai Rp79.842.093.704. Uang tersebut diterima melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm pada periode 2021 hingga Juni 2026.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Jaksa menyebut rekening tersebut digunakan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan menerima uang dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Pada 2021, misalnya, terdapat penerimaan dari Indonesia Exim sebesar Rp5,2 miliar yang dikaitkan dengan perkara korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
Memasuki 2022, penerimaan berasal dari sejumlah pihak. Di antaranya LPEI sebesar Rp1,115 miliar, Krakatau Steel Rp1,18 miliar, Karya Indah Alam Sejahtera Rp1,3 miliar, Decky Aditya Rp300 juta, Sinarmas Asset Management Rp950 juta, Bandung Indah Gemilang Rp436,5 juta, Inti Sumber Bajasakti Rp1,5 miliar, dan Sinarmas Agro Rp1 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan dari Insani Mandiri Less sebesar Rp25,5 juta, Kosasih Wibowo Rp51 juta, serta Angkasa Pura II Rp1,35 miliar.
Ada Aliran dari Jasa Marga dan Waskita Beton
Pada 2023, dakwaan kembali mencatat sejumlah penerimaan yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi.