Ekspor Nikel-Timah Cs Tersandera Kandungan LTJ, ESDM Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal isu kendala ekspor mineral yang tertahan akibat mengandung Logam Tanah Jarang atau rare earth element (REE).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) sedang menjalin koordinasi dengan tim Penegakan Hukum (Gakum). Hal itu untuk meninjau lebih lanjut kondisi di lapangan terkait keberadaan mineral jarang tersebut dalam kegiatan pertambangan maupun industri pengolahan.

"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi eksisting yang ada sekarang. Ya kan, peghambatan yang logam tanah jarang itu kan bisa dihasilkan dua. Yang pertama dari kegiatan mining-nya. Yang kedua itu adalah dari industri pengolahan," ujar Yuliot di sela acara BRIN Goes To Industry, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kandungan mineral berharga, terutama LTJ, harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri sebelum diekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penguasaan teknologi tinggi di sektor industri nasional serta meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia di pasar global.

"Untuk LTJ ini kan sudah harus diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," jelasnya.

Terkait dengan banyaknya perusahaan yang mengeluhkan terhambatnya pengiriman mineral akibat isu kandungan LTJ, pihaknya tetap berpegang pada aturan pelarangan ekspor bijih mentah. Pemerintah tetap memantau proses nilai tambah yang dilakukan oleh badan usaha guna memastikan seluruh persyaratan pengolahan telah terpenuhi.

"Ini kan di undang-undangnya kan sudah ada batasan. Jadi tidak boleh ekspor bahan mentah lagi," tegas Yuliot.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang (LTJ), menyusul adanya laporan mengenai hambatan ekspor akibat belum jelasnya pengaturan terkait kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

Dudung mengatakan rapat tersebut digelar setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha mengenai terhambatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

"Ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung seperti dikutip dari akun Instagram @kantorstafpresidenri, Selasa (28/7/2026).

Adapun, rapat yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026) tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri.

Kemudian hadir juga pihak dari BRIN, Badan Geologi, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, IDSurvey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, hingga Apindo.

Dudung menilai koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kondisi ini lah yang sempat memicu persoalan di Pangkalpinang dan menimbulkan keraguan dalam proses ekspor.

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada," katanya.

Di samping itu, Dudung juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, termasuk TNI tidak menghambat kegiatan ekspor selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, KSP kemudian mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan menjadi pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha.

"Tadi sudah kita komunikasikan, dan alhamdulillah para dirjen termasuk pelaku usaha, termasuk dari Bareskrim dan dari kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, kemudian tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keraguan-raguan. Yang ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.

(pgr/pgr)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]