Eks Asisten Diduga 9 Tahun 'Kuras' Rekening Diana Pungky, Resign Tanpa Pamit

Jakarta -

Artis Diana Pungky melaporkan mantan asisten pribadi sekaligus kepala rumah tangganya berinisial YS ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Diana Pungky, Vidi Galenso, mengatakan persoalan tersebut sempat dikomunikasikan oleh pihak Diana Pungky dengan YS sebelum laporan dibuat. Namun, hubungan keduanya disebut sudah tidak lagi dilandasi kepercayaan.

"Sempat dikomunikasikan, tapi kemudian hubungannya jadi sudah tidak ada trust, tidak ada kepercayaan," kata Vidi Galenso di Polda Metro Jaya, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Vidi, Yulia kemudian mengundurkan diri pada 20 Mei. Namun, pengunduran diri tersebut disebut dilakukan secara mendadak dan tanpa berpamitan langsung kepada Diana.

"Si terlapor itu resign, mengundurkan diri 20 Mei, tanpa pamit. Hanya kasih surat dan tidak bisa dihubungi lagi oleh Ibu Diana. Bahkan handphone-nya diblokir," ujarnya.

Vidi mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut baru diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah rekening. Dari hasil penelusuran sementara, transaksi diduga dilakukan melalui beberapa rekening dan sejumlah bank.

"Soal sering atau jarang itu relatif ya, tapi setelah akhirnya kita telusuri bersama-sama ke bank sudah dilakukan ke beberapa rekening, dari beberapa bank. Jadi ada bahkan satu bank beberapa rekening. Dilakukan selama hampir 9 tahun," jelas Vidi.

Kuasa hukum lainnya, Dwi Nofiyanti atau Via, menegaskan persoalan tersebut bukan baru muncul setelah YS mengundurkan diri antara April-Mei 2024.

Vidi menambahkan YS disebut hanya meninggalkan surat pengunduran diri. Surat tersebut, menurutnya, juga tidak diserahkan langsung kepada Diana, melainkan dititipkan kepada pekerja rumah tangga lainnya.

"Hanya meninggalkan surat saja tanpa pamit," ujarnya.

Mengenai jumlah kerugian, Vidi menyebut proses audit masih berlangsung. Ia mengatakan angka Rp 25 miliar merupakan hasil rekapitulasi sementara yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

"Nah itu sedang diaudit sekarang. Saya gak tahu dengar Rp 10 miliar dari mana. Justru dari hasil rekapan yang kita bantu, dan Kabid Humas juga sudah mendeklarasikan itu Rp 25 miliar," tuturnya.

Menurut Vidi, angka tersebut masih dapat berubah karena pihaknya masih menelusuri transaksi selama hampir sembilan tahun. Nantinya hasil audit akan dikonfirmasi kepada Diana Pungky.

Ia mengatakan terdapat sejumlah transaksi yang tidak diketahui Diana, termasuk transaksi melalui QRIS dan mobile banking. Selain dugaan penggelapan, pihak Diana juga menduga terdapat transaksi berupa pengalihan, pemindahan, dan penyamaran dana. Hal tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan TPPU.

(fbr/pus)