◐

Ekonomi Syariah Terpinggirkan? INDEF Soroti Penurunan Peringkat SGIE Indonesia |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peringkat Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) turun dari posisi ketiga menjadi keempat pada edisi 2025/2026. Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Nur Hidayah, menilai penurunan tersebut menjadi salah satu indikator perlunya pembenahan kebijakan dan penguatan posisi ekonomi syariah dalam agenda pembangunan nasional.

Prof. Nur mengatakan ekonomi syariah menunjukkan indikasi melemahnya prioritas dalam agenda kebijakan nasional. Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tidak menyebut ekonomi syariah secara eksplisit, meskipun Asta Cita 3 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menempatkannya sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

"Pelemahan ini juga tercermin pada sejumlah indikator. Peringkat Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy turun dari posisi ketiga menjadi keempat pada edisi 2025/2026," kata Prof Nur kepada Republika, Ahad (11/10/2026).

Prof. Nur mengatakan perbankan syariah menghadapi indikasi growth illusion. Aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga tetap tumbuh, tetapi pangsa pasar terhadap perbankan nasional turun dari 7,72 persen pada Desember 2024 menjadi 7,36 persen pada Juni 2026. Di pasar modal, IHSG terkoreksi 28,34 persen hingga 24 Juli 2026 dengan net sell asing Rp 79,09 triliun, setelah Moody’s dan Fitch menurunkan outlook peringkat Indonesia menjadi negatif. Sertifikasi halal yang diklaim mencapai 24 juta produk belum mendorong ekspor, dan penghimpunan zakat nasional baru 13,7 persen dari potensi Rp 327 triliun.

Untuk itu, Prof. Nur memberikan rekomendasi guna memperkecil kesenjangan antara komitmen Asta Cita 3 dan RPJMN 2025–2029 dengan capaian aktual ekonomi syariah, sekaligus menjawab faktor-faktor yang menyebabkan penurunan peringkat Indonesia dalam SGIE.

Ia menyampaikan rekomendasi pertama, yakni mengembalikan ekonomi syariah sebagai agenda pembangunan nasional yang mandiri. Ekonomi syariah perlu ditegaskan sebagai agenda mandiri dengan target terukur, termasuk pemulihan peringkat SGIE minimal ke posisi tiga besar sebagai indikator kinerja lintas kementerian/lembaga.

"Rekomendasi kedua, mengintegrasikan sertifikasi halal dengan pembiayaan syariah. Sertifikasi halal perlu dihubungkan dengan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan pasar ekspor, termasuk melalui insentif pembiayaan syariah bagi UMKM bersertifikat halal," ujarnya.

Rekomendasi ketiga, menurut Prof. Nur, adalah memperkuat dukungan fiskal, pengawasan, dan transparansi. Dukungan fiskal perlu lebih proporsional terhadap perkembangan industri syariah, disertai penguatan pengawasan BPRS dan fintech P2P syariah serta penyediaan data keuangan syariah yang terintegrasi dan terbuka.

"Rekomendasi keempat, memperdalam pasar modal dan investasi syariah. Konsistensi kebijakan dan stabilitas regulator perlu dijaga, disertai insentif bagi sukuk korporasi dan ESG/Green Sukuk. Danantara perlu menetapkan target dan strategi investasi syariah yang transparan, termasuk mengkaji pembiayaan syariah untuk proyek Kampung Haji," ujarnya.

Prof. Nur menambahkan rekomendasi kelima adalah memperkuat tata kelola Dana Sosial Umat. Pengelolaan ZIS-DSKL, wakaf, dan dana haji perlu diperkuat melalui peta jalan terkoordinasi, digitalisasi, serta peningkatan profesionalisme amil dan nazhir melalui sertifikasi kompetensi dan pelaporan kinerja yang transparan.