DPRD Palu minta UMKM lengkapi legalitas dan sertifikasi halal

DPRD Palu minta UMKM lengkapi legalitas dan sertifikasi halal

Rabu, 23 September 2026 19:24 WIB

Image Print

Pedagang memperlihatkan produk cokelat kemasan yang sudah bersertifikat halal di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (13/9/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan)

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di ibu kota Sulawesi Tengah melengkapi dokumen legalitas usaha dan sertifikasi halal guna menunjang penyusunan rancangan peraturan daerah (Praperda) tentang UMKM.

"Kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk sertifikasi sesuai jenis usaha yang ditekuni," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu Arif Miladi di Palu, Rabu.

Ia mengemukakan legalitas dan sertifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM.

"NIB dan legalitas lainnya telah dibahas dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah yang telah kami susun," ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu Memberikan keterangan kepada pewarta terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang UMKM. (ANTARA/Kristina Natalia)

Sementara itu Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu Alfian Chaniago menjelaskan sertifikasi halal dan higienis bagi usaha makanan dan minuman dapat meningkatkan keyakinan konsumen saat membeli produk.

Produk yang berlabel halal memberikan jaminan keamanan, kualitas, maupun kepastian hukum sesuai syariat yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.

“Produk berlabel halal punya kekuatan secara pasar dan tentunya keamanan konsumsinya terjamin, itu sebabnya kami meminta UMKM memenuhi syarat-syarat itu, di satu tingkat keamanannya terjamin di sisi lain UMKM bisa naik kelas,” ucapnya.

Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu sebanyak 5.151 UMKM di ibu kota Sulawesi Tengah telah tersertifikasi halal oleh pemerintah.

Ia juga meminta pemerintah daerah setempat perlu memperkuat pendampingan kepada pelaku UMKM, termasuk melalui pembentukan kelompok usaha supaya proses pembinaan lebih terarah.

Pendampingan tersebut, kata Alfian, mencakup pelatihan, peningkatan kualitas produk hingga penguatan strategi pemasaran supaya UMKM lebih matang dalam pengembangan kegiatan usaha.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab meningkatkan kualitas produk UMKM, sementara dari sisi regulasi menjadi DPRD, karena UMKM sangat berkontribusi terhadap keberlangsungan perekonomian daerah," kata dia menuturkan

Ia menambahkan pendampingan pemerintah juga bisa membantu pelaku usaha mengakses program maupun memudahkan pengajuan modal usaha di tingkat perbankan.

"Penguatan legalitas, kualitas produk, pemasaran dan akses permodalan perlu dilakukan secara berkelanjutan supaya UMKM di Kota Palu naik kelas," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026