DPR: Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG
Putusan tersebut hanya menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini bukan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa pendanaan program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028," kata Rieke dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai putusan tersebut justru membuka peluang untuk memperbaiki sistem pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak.
"Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak secara bersamaan," ujarnya.
Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
Menurutnya, Program MBG harus menjadi bagian dari kebijakan gizi nasional yang mencakup seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari remaja, ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, hingga lanjut usia.
Ia menekankan, pendanaan program tersebut harus memiliki skema tersendiri tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Selain itu, Rieke mendorong pembentukan tata kelola yang terintegrasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rieke juga meminta pemerintah memperkuat desentralisasi, integrasi data melalui Satu Data Indonesia, serta menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penyelenggaraan program gizi nasional.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menjamin keamanan pangan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan pemenuhan gizi menjadi kewajiban konstitusional negara dan hak seluruh warga negara.
"Saatnya Indonesia membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang utuh, bukan sekadar program, tetapi sistem yang melindungi setiap warga negara sepanjang siklus kehidupannya," pungkas Rieke.