DPMPD Kaltim berdayakan komunitas adat melalui beragam pelatihan - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberdayakan komunitas masyarakat berbasis adat melalui beragam pendampingan dan pelatihan, agar mereka kuat secara kelembagaan, pengetahuan hingga secara ekonomi dengan memanfaatkan lahan adat.
"Hasil inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan, saat ini terdapat 517 komunitas masyarakat adat Kaltim yang tersebar di tujuh kabupaten," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Siti Sugiyanti di Samarinda, Sabtu.
Sejumlah pendampingan dan pelatihan antara lain pelatihan lembaga adat, pelatihan mewujudkan ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat dan kerajinan tangan, pelatihan penulisan etnografi, bantuan bibit dan barang modal.
Ada pula pendampingan verifikasi teknis menuju pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) secara hukum, rapat koordinasi MHA, hingga rapat teknis untuk pemberdayaan MHA.
"Untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat adat yang sudah kami lakukan antara lain pelatihan ketahanan pangan, bantuan bibit tanaman, koloni lebah kelulut, sarana patroli Hutan Lindung wehea, serta dukungan pelestarian adat dan budaya," katanya.
Sejak 2021 hingga sekarang, lanjutnya, kebijakan pro komunitas masyarakat adat maupun MHA terus dilakukan, Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Kutai Timur pada 2021, yakni menjelaskan tentang tahapan pengakuan dan persyaratan pemenuhan dokumen pengajuan pengakuan MHA.
Pihaknya juga melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri pada 2022 terkait status pengakuan MHA Wehea, pelatihan penyusunan dokumen etnografi bagi komunitas adat pada 2023, advokasi penyempurnaan dokumen etnografi pada 2023.
Penguatan kapasitas Panitia Pengakuan dan Perlindungan (PPMHA) sekaligus penyerahan dokumen etnografi menuju pengakuan MHA Wehea kepada panitia pada 2023, pelatihan paralegal dan lembaga adat desa pada 2024.
Pendampingan penyempurnaan dokumen pengakuan hasil tindak lanjut rekomendasi panitia dalam pembuatan peta wilayah adat pada 2025, dan pada 2026 menggelar fasilitasi percepatan pengakuan MHA Wehea melalui advokasi sebagai tindak lanjut verifikasi teknis.
Dalam percepatan pengakuan MHA Wehea yang terdapat enam calon MHA, DMPD Kaltim bersama Pemkab Kutai Timur bahkan telah membentuk Klinik MHA yang melibatkan Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA).
"Berkat pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh DMPD, saat ini di Kaltim sudah terdapat 10 MHA, yakni dua di Kabupaten Paser, lima di Kutai Barat, satu di Kutai Kartanegara, dan dua MHA di Kabupaten Mahakam Ulu," kata Siti.
Pewarta: Novi Abdi
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.