DPLK Avrist Siap Sesuaikan PDP Usai OJK Ubah Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun

ILUSTRASI. Dana pensiun (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun. Salah satunya dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan memperoleh pengesahan terhadap perubahan PDP tersebut dari OJK.

Baca Juga: Era Suku Bunga Tinggi,Bank Danamon Andalkan Dana Murah & Transaksi Redam Cost of Fund

Mengenai hal itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist menyambut baik diterbitkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

President Director DPLK Avrist Avrist Firmansyah memandang kebijakan itu memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada peserta dalam menentukan mekanisme pembayaran manfaat pensiun sesuai kebutuhan mereka.

Firmansyah juga menyatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) agar selaras dengan ketentuan tersebut. 

"Saat ini, kami sedang melakukan kajian hukum, operasional, dan dampak terhadap layanan peserta sebagai bagian dari proses perubahan PDP," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (14/7).

Firmansyah menerangkan proses perubahan PDP juga harus melalui tahapan tata kelola yang telah diatur, mulai dari penyusunan perubahan, persetujuan pendiri, hingga memperoleh pengesahan dari OJK sebelum dapat diimplementasikan.

Oleh karena itu, dia bilang fokus DPLK Avrist bukan semata-mata pada kecepatan perubahan, melainkan memastikan bahwa implementasinya berjalan secara baik, memberikan kepastian kepada peserta, serta tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan perubahan mekanisme pembayaran manfaat tidak serta-merta mengubah arah strategi investasi DPLK Avrist. Sebab, dia mengatakan investasi DPLK Avrist menerapkan participant-directed investment, yakni pengelolaan investasi tetap mengikuti pilihan paket investasi peserta dan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dapen BCA Siap Ikuti Aturan usai OJK Ubah Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun

"Meski demikian, kami tentu akan melakukan evaluasi terhadap proyeksi arus kas pembayaran manfaat," ucapnya.

Firmansyah menjelaskan apabila nantinya makin banyak peserta memilih pencairan secara sekaligus, tentu aspek yang akan lebih dioptimalkan adalah pengelolaan likuiditas, durasi portofolio, dan keseimbangan antara instrumen likuid dengan instrumen yang memberikan imbal hasil optimal.

"Dengan kata lain, penyesuaian yang dilakukan lebih bersifat asset-liability management, bukan perubahan fundamental terhadap filosofi investasi kami," tuturnya.

Selain perlu mengubah PDP, OJK juga menetapkan ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Ketentuan lainnya, yakni dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Agus mengatakan penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun.

Baca Juga: Dapen BCA Siap Ikuti Aturan usai OJK Ubah Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag