Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover Cegah Insiden Truk Tabrak Jembatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:21 WIB

Jakarta, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan untuk mencegah kembali terjadinya insiden JPO roboh akibat tertabrak truk.

Baca Juga

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan identifikasi lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody di Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.

Baca Juga

Dody menjelaskan batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Ia menambahkan, usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO bukan menjadi kewenangan Dishub DKI Jakarta. Sebab, JPO merupakan aset milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta sehingga pemasangan perangkat pada infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab pemilik aset.

Baca Juga

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Dishub DKI memasang sensor ketinggian guna mencegah terulangnya insiden JPO roboh akibat ditabrak truk, seperti yang terjadi di kawasan Tendean.

"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Achmad Yani.

Selain itu, Pengamat Transportasi Deddy Herlambang juga menilai pemasangan rambu yang memuat informasi batas ketinggian JPO penting dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah kemungkinan terdapat JPO dengan tinggi yang belum memenuhi ketentuan 4,2 meter.

Apabila terdapat JPO yang memiliki ketinggian di bawah standar tersebut, Deddy menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang rambu peringatan agar pengemudi dapat mengantisipasi saat melintas.

Truk pengangkut crane yang tersangkut hingga merusak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean

Simak! Ini Rekayasa Rute Koridor 13 Transjakarta Imbas JPO Tendean Ditabrak Truk

PT Transjakarta melakukan penyesuaian rute dan rekayasa pola operasi Koridor 13 (Ciledug - Tegal Mampang) mulai Selasa, 14 Juli 2026 sore imbas JPO Tendean ditabrak truk.

VIVA.co.id

15 Juli 2026