Demo di Prancis: WNI Diimbau Hindari Kerumunan
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menghindari kerumunan menyusul demonstrasi di Prancis pada Sabtu (17/10/2026).
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam pernyataan tertulisnya juga mengimbau WNI untuk senantiasa berhati-hati, mencermati perkembangan situasi keamanan, serta memantau informasi resmi dari otoritas setempat.
WNI diminta menyesuaikan rencana perjalanan apabila menemui penutupan jalan atau pengalihan rute akibat demonstrasi tersebut.
Berdasarkan catatan KBRI Paris, demonstrasi berdampak pada aktivitas sehari-hari, termasuk jadwal sekolah, operasional transportasi umum, serta kemacetan lalu lintas.
Kemlu melalui KBRI Paris terus memantau perkembangan situasi keamanan di Prancis. KBRI Paris juga akan melanjutkan pemantauan pascademonstrasi dan menjaga komunikasi dengan seluruh WNI.
Dalam kondisi darurat, WNI di wilayah akreditasi KBRI Paris dapat menghubungi hotline kedutaan melalui nomor +33-6-2112-2109.
Sementara itu, demonstrasi yang berlangsung di sejumlah kota di Prancis pada Sabtu (17/10) diwarnai bentrokan antara massa dan aparat kepolisian, penjarahan pertokoan, serta pembakaran kendaraan dan bangunan.
Mengutip laporan AFP pada Minggu (18/10), Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu menyampaikan bahwa sebanyak 1.200 orang telah ditangkap dan 150 anggota kepolisian terluka akibat kerusuhan tersebut.
Di Saint-Etienne, seorang demonstran berusia 17 tahun kehilangan tangan kanannya akibat ledakan granat yang digunakan aparat. Kejaksaan setempat telah membuka penyelidikan terkait insiden tersebut, yang ditangani oleh lembaga pengawas internal kepolisian Prancis (IGPN).
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengecam tindakan kekerasan dan menegaskan bahwa pelaku penyerangan terhadap kantor pemerintahan, perusakan pertokoan, maupun penjarahan akan diproses hukum dan dihukum.
Menteri Kehakiman Prancis Gérald Darmanin menginstruksikan para jaksa untuk memberikan respons hukum yang sangat tegas terhadap pelaku kekerasan. Ia meminta agar penahanan sementara diajukan terhadap pihak-pihak yang menyerang aparat keamanan, petugas pemadam kebakaran, bangunan publik, dan pertokoan.