Delapan parpol di Rejang Lebong telah cairkan banpol 2026 - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak delapan dari sembilan partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mencairkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun 2026 dari total anggaran Rp1,83 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong Bobby Harpa Santana saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan satu partai yang belum mencairkan bantuan tersebut ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Saat ini dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak delapan partai telah mencairkan banpol tahun 2026. Satu partai lagi masih dalam proses pencairan, yakni PKB," katanya.

Bobby menjelaskan pencairan banpol PKB masih dalam proses karena keterlambatan pengajuan berkas menyusul perubahan struktur kepengurusan internal partai.

Total bantuan keuangan untuk sembilan parpol yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong 2026 mencapai Rp1.831.681.800.

"Besaran bantuan yang diterima setiap parpol dihitung berdasarkan perolehan jumlah suara pada Pemilu Tahun 2024 dikalikan Rp11.700 per suara," katanya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, delapan parpol yang telah mencairkan bantuan memperoleh total sekitar Rp1,68 miliar, sedangkan alokasi untuk PKB sebesar Rp152,17 juta masih dalam proses pencairan.

PAN menjadi penerima bantuan terbesar dengan perolehan 25.950 suara atau Rp303,62 juta, disusul Partai Golkar dengan 24.922 suara atau Rp291,59 juta dan Partai Gerindra 23.191 suara atau Rp271,33 juta.

Selanjutnya PDI Perjuangan memperoleh 21.347 suara dengan bantuan Rp249,76 juta, Partai NasDem 17.397 suara dengan Rp203,54 juta, serta PKB 13.006 suara dengan Rp152,17 juta.

Kemudian PKS memperoleh 12.805 suara dengan bantuan Rp149,82 juta, Partai Perindo 9.410 suara dengan Rp110,10 juta, dan Partai Demokrat 8.526 suara dengan Rp99,75 juta.

Bobby mengatakan dana bantuan tersebut wajib digunakan sebesar 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat partai.

Ia meminta parpol yang telah menerima bantuan menggunakannya sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku karena penggunaan dana tersebut akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.