Debat Panas Soal Ijazah Gibran: Ainun Najib Bawa Nama Susi Pudjiastuti, Said Didu Beri Balasan Menohok
Rabu, 07 Oktober 2026, 16:15 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketiadaan bukti otentik kelulusan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik polemik tajam di ruang maya.
Perdebatan sengit salah satunya terjadi antara pakar teknologi informasi (IT) Ainun Najib dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Perang opini ini bermula ketika Ainun Najib membela Gibran dengan membandingkan status pendidikannya dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang diketahui hanya memiliki ijazah formal tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ainun menilai, polemik ketiadaan ijazah SMA ini berisiko merugikan para diaspora Indonesia di luar negeri yang memiliki sistem pendidikan berbeda.
"Bu Susi kan sebelumnya pendidikan formalnya berhenti di SMP. Kalau Gibran kan lanjut sampai S1, masak musti ngulang Paket C, kacau ini merugikan diaspora di mana-mana," cuit Ainun menanggapi polemik tersebut.
Pernyataan Ainun langsung mendapat sanggahan keras dari Said Didu. Ia menegaskan bahwa akar persoalan yang disoroti oleh publik bukanlah pada level pendidikan, melainkan pada aspek kejujuran dan etika pejabat publik.
"Kalau membela, tidak usah merembet ke mana-mana. Yang dipersoalkan adalah sifat pembohongnya keluarga Jokowi. Bu Susi tidak pernah bohong dan mengakui kok," balas Said Didu memberikan pukulan telak.
Turut menyoroti dinamika wacana publik mengenai fungsi dan esensi sebuah ijazah, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, ikut melontarkan komentar bernada satir.
Sebagai informasi, polemik ini mencuat pasca-sidang pembacaan putusan MK yang digelar pada Selasa (6/10/2026). MK menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Sesuai Undang-Undang MK, pihak yang berhak mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kendati menolak secara formal, MK melalui asas ius curia novit tetap menggali kebenaran materil di persidangan. Hasilnya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma setingkat SMA/sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya memaparkan, berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, dokumen yang diserahkan pihak Gibran untuk penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah bukti kelulusan.
"Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan (certificate of attendance)," jelas Arsul Sani di ruang sidang pleno MK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat