Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak, Nggak Perlu ke Kantor Polisi

Daftar Isi

Jakarta -

Cek status tilang ETLE bisa dilakukan sendiri tanpa harus ke kantor polisi. Berikut ini caranya.

Sistem tilang sekarang sudah canggih karena menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Bisa jadi, pengendara tak sadar melakukan pelanggaran tapi tiba-tiba dikirimi surat konfirmasi tilang baik ke alamat rumah ataupun WhatsApp. Sejatinya, pemilik kendaraan bisa mengecek status tilang ETLE secara mandiri. Jadi kamu nggak perlu repot-repot datang ke kantor polisian. Pengecekannya pun tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip laman Korlantas Polri, berikut ini cara mengecek kena tilang ETLE atau tidak.

1. Buka website resmi ETLE Korlantas Polri

Langkah pertama, kunjungi laman resmi ETLE Korlantas Polri melalui alamat https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Pastikan masyarakat menggunakan situs resmi agar terhindar dari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan ETLE.

2. Siapkan data kendaraan sesuai STNK

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang terdapat pada STNK, meliputi:

Data tersebut diperlukan agar sistem dapat mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.

3.Masukkan data kendaraan

Setelah membuka laman ETLE, masukkan seluruh data kendaraan pada kolom yang telah tersedia. Kemudian klik menu "Cek Data" untuk memulai proses pengecekan. Sistem akan melakukan pencocokan data kendaraan dengan database ETLE Nasional untuk memastikan apakah terdapat catatan pelanggaran atau tidak.

4. Lihat hasil pengecekan

Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa data pelanggaran tidak ditemukan.

Bila kendaraan kamu terdeteksi melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi berupa lokasi kejadian, waktu pelanggaran, bukti foto pelanggaran ETLE, serta jenis pelanggaran yang dilakukan. Kamu juga diminta waspada bila surat konfirmasi tilang ETLE itu dikirim ke WhatsApp, sebab bisa saja penipuan. Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang mengirimkan tautan mencurigakan dengan modus tilang elektronik (ETLE). Korlantas Polri juga meminta masyarakat tidak membuka atau mengklik tautan tersebut guna menghindari potensi penipuan maupun pencurian data pribadi.

Selalu verifikasi informasi tilang elektronik melalui website resmi ETLE Korlantas Polri untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Simak juga Video 'Kembangkan ETLE Drone, Kakorlantas: Revolusi Penegakan Hukum Lalu Lintas':

(dry/din)