Bupati Agam terbitkan edaran pencegahan-penanggulangan Karhutla
Lubuk Basung (ANTARA) - Bupati Agam, Sumatera Barat Benni Warlis menerbitkan surat edaran dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut dalam mengurangi kabut asap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan Surat Edaran Bupati Agam Nomor 360/434/BPBD-AG/IX/2026 tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Agam.
"Surat edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan," katanya.
Ia mengatakan dalam surat edaran agar meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, pengendalian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
Lalu melarang setiap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, lahan, semak, vegetasi serta sisa vegetasi untuk pembukaan lahan, pembersihan lahan, mengatasnamakan kearifan lokal, kegiatan pembukaan lahan secara tradisional serta alasan lainnya yang dapat menimbulkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Pemerintah kecamatan, maupun nagari untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui pertemuan, tempat ibadah, media sosial, media massa dan sarana komunikasi lainnya," katanya.
Masyarakat diminta untuk mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan pelaporan kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk mengantisipasi bahaya ISPA akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di Agam," katanya.
Jika terjadi kejadian darurat, tambahnya segera hubungi panggilan darurat 112 Kabupaten Agam.
"Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam," katanya.