BPH Migas Bongkar Modus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi di Aceh

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Apalagi BPH Migas menemukan dugaan penyalahgunana penyaluran BBM subsidi saat mengawasi sejumlah SPBU di Meulaboh, Aceh Jaya, dan Kota Sabang di Pulau Weh, Aceh pada Minggu dan Senin, tepatnya 19-20 Juli 2026.

Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menuturkan, saat memantau di beberapa SPBU sejak Minggu malam hingga Senin, di Meulaboh ditemukan beberapa kendaraan yang mengantre di depan SPBU. Usai diperiksa, ternyata pelat nomor atau nomor polisi bagian depan dan bagian belakang kendaraan berbeda. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat usang atau tidak laik jalan. Mereka diduga merupakan kendaraan pengerit.

Selain itu, BPH Migas juga menemukan kendaraan jenis pick up yang diduga sebagai pengerit. Di bagian belakang mobil ditemukan beberapa jerigen untuk wadah BBM subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU. Modus yang digunakan, BBM di dalam kendaraan dialirkan melalui selang ke dalam jerigen.

"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga sebagai pengerit dengan modus helikopter. Pengemudi mobil melakukan pembelian BBM subsidi di beberapa SPBU dan BBM yang berada di tangki mobil dialirkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Tentu ini (pelanggaran) kita berikan sanksi tegas,” kata pria yang biasa dipanggil Baher ini, dikutip dari laman BPH Migas, Jumat, (24/7/2026).

BPH Migas juga membina SPBU agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk praktik penggunaan banyak QR Code untuk memperjualbelikan BBM subsidi.

“Hati-hati dalam menerima atau melayani mobil-mobil yang selama ini disinyalir menjadi mobil pengerit di mana mobil ini memiliki banyak QR Code dan digunakan untuk mengambil alokasi atau mengambil jatah BBM untuk kemudian dijual kembali kepada yang lain. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Baher.