BPBD Malang berlakukan siaga darurat kekeringan dan karhutla - ANTARA News Jawa Timur

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memberlakukan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan serta lahan (karhutla) pada musim kemarau 2026.

"Iya sudah (diberlakukan siaga darurat kekeringan dan karhutla)," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan di Malang, Senin.

Berdasarkan keterangan dari BPBD setempat, status siaga darurat bencana itu diberlakukan sejak 15 Juni 2026 sampai 30 September 2026 atau 108 hari.

Ia menyampaikan penetapan status siaga darurat mengacu pada informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Data BPBD Kabupaten Malang, wilayah dengan potensi ancaman bencana kekeringan tersebar di 37 dusun pada 20 desa yang berada di delapan kecamatan.

Bencana kekeringan antara lain berpotensi terjadi pada 10 dusun di lima kecamatan, yaitu di Kecamatan Sumbermanjingwetan, tiga dusun pada dua desa di Kecamatan Pagak, tiga dusun pada tiga desa di Kecamatan Gedangan, 12 dusun pada tiga desa di Kecamatan Kalipare, dan tiga dusun pada satu desa di Kecamatan Bantur.

Sedangkan untuk kejadian karhutla selama musim kemarau, kata dia, seluruhnya berpotensi di seluruh area pegunungan yang berada di Kabupaten Malang.

"Gunung Kawi, Gunung Arjuno, dan (kawasan) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)," ujar dia.

Sadono menyatakan pola penanggulangan seluruh dampak dari kemarau telah dikoordinasikan bersama seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Malang.

Untuk langkah yang dilakukan, seperti penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat lewat sumur bor dan pengaturan distribusi, simulasi rencana kontijensi maupun menyusun rencana operasi, hingga mempersiapkan logistik dan peralatan ke wilayah prioritas terdampak kekeringan dan karhutla.

Selain itu meningkatkan upaya penegakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengaktifkan posko karhutla, dan mengembangkan sistem komunikasi serta informasi sampai lokasi rawan.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.