◐

BPBD Kaltim catat empat kejadian karhutla harian - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur mengonfirmasi penanganan empat kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harian di daerah per 24 Oktober 2026.

“Penanganan empat kejadian karhutla harian tersebut dilaksanakan secara sigap oleh tim gabungan personel di lapangan,” kata Kepala BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan di Samarinda, Minggu.

Berdasarkan laporan rekapitulasi harian kebencanaan daerah, empat karhutla harian tersebut dua kejadian melanda wilayah Kota Samarinda pada akhir pekan pemantauan harian petugas tersebut.

Masing-masing satu karhutla harian lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Pemantauan satelit juga mendeteksi sebaran 106 titik panas kategori sedang di Kalimantan Timur.

Kabupaten Paser mencatatkan konsentrasi sebaran titik panas harian terbanyak dengan jumlah 33 titik lokasi yang terus diawasi secara ketat oleh petugas.

Kabupaten Kutai Timur terdeteksi 26 titik panas harian, Penajam Paser Utara 18 titik, Kutai Barat 15 titik, Berau delapan titik, Kutai Kartanegara tiga titik, Samarinda dua titik, dan Balikpapan satu titik.

Akumulasi sepanjang 2026, hingga 24 Oktober, total karhutla di Kaltim 2.377 kejadian.

“Total luasan dampak kerusakan akibat karhutla di Kalimantan Timur hingga kini telah mencapai angka 9.944,48 hektare,” ucap Buyung.

Khusus selama Oktober berjalan, akumulasi karhutla tercatat 526 kejadian dengan luas area terdampak mencapai 2.245,22 hektare.

Kerusakan ekosistem area akibat kebakaran sepanjang tahun didominasi jenis area lahan seluas 7.740,00 hektare serta kawasan hutan seluas 2.165,98 hektare.

“Seluruh jajaran personel lintas instansi terus disiagakan secara penuh guna memadamkan titik api serta mengantisipasi potensi karhutla,” kata Buyung.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.