Bea Cukai Kalbagsel selamatkan kerugian negara Rp15 miliar dari rokok ilegal dan MMEA - ANTARA News Kalimantan Selatan

Nilai ini berdasarkan hasil perhitungan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang disita dari sisi penerimaan cukai,"

Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15.570.097.121 dari peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Nilai ini berdasarkan hasil perhitungan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang disita dari sisi penerimaan cukai," kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi di Banjarmasin, Rabu.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Kalbagsel menyita 15.683.268 batang hasil tembakau ilegal berupa rokok berbagai merek, 166 kg tembakau iris (TIS)  dan 1.326,15 liter MMEA.

Sitaan barang bukti itu total perkiraan nilai barang Rp23.665.107.180.

Barang-barang yang dimusnahkan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi bersama unsur penegak hukum lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan minuman beralkohol di Banjarmasin, Rabu (29/7/2026). (ANTARA/Firman)

Muhtadi menegaskan keberhasilan penindakan juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

"Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," tambahnya.

Pewarta: Firman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.