BC Batam gagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal
BC Batam gagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal
Sabtu, 26 September 2026 10:58 WIB
Beberapa merk rokok illegal yang disita dan diamankan oleh pihak Bea Cukai Batam di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BC Batam)
Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Sabtu, mengatakan penindakan dilakukan melalui dua kegiatan pengawasan, yakni patroli laut dan Operasi Cukai.
"Penindakan yang pertama bermula saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan ronda rutin di perairan Batam pada Selasa (8/9) dan menemukan dua speedboat tanpa nama di sekitar perairan Pulau Bulan," katanya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 464.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua speedboat tersebut.
Rokok ilegal dari speedboat pertama berjumlah 79.640 batang dengan dua orang awak, sedangkan speedboat kedua ditemukan tanpa awak dengan muatan 384.360 batang.
Dari keseluruhan temuan dalam patroli laut tersebut, estimasi nilai barang mencapai Rp689 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.
Penindakan itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, dalam Operasi Cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta.
Dengan demikian, total penindakan Bea Cukai Batam mencapai 506.477 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.
Agung mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan jalur distribusi dan peredarannya di masyarakat.
"Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara," katanya.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, dan distribusi rokok ilegal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Agung.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.