Baru Beli Mobil-motor Bekas? Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Daftar Isi
Jakarta -
Baru beli motor atau mobil bekas? Jangan lupa langsung balik nama supaya bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Berikut ini caranya.
Pembeli kendaraan bekas kerap kali dihantui rasa malas untuk melakukan perpanjang STNK. Sebab, mengurus perpanjang STNK dibutuhkan KTP pemilik asli. Seringkali pemilik sebelumnya enggan meminjamkan KTP sekalipun untuk mengurus perpanjang STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Satu-satunya cara perpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama adalah dengan balik nama. Lewat balik nama, kamu hanya perlu menyertakan KTP terbaru. Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. BPKB asli beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi
4. Kwitansi atas nama bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan meterai dan fotokopi
5. Hasil cek fisik kendaraan yang berasal dari Samsat
6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Cara Urus Balik Nama
Kemudian untuk mengurus balik nama, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kalau sudah, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
Tahap selanjutnya, pembeli/pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu kembalikan formulir. Kemudian, pembeli/pemohon melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
Pemohon selanjutnya kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sesudahnya, kamu bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran.
Setelah membayar, kamu akan mendapatkan STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Saat balik nama, beanya juga sudah digratiskan. Artinya saat balik nama, kamu tak dikenai tarif balik namanya itu sendiri. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.
Namun perlu dicatat, masih ada biaya lain yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dikenakan Rp 0 ini hanya BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor. Sedangkan biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
(dry/rgr)