Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari Diperluas, 24 Kantah Baru Mulai September 2026
Senin, 17 Agustus 2026 - 18:10 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperluas layanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Baca Juga
Setelah diterapkan di 17 kantor pertanahan (kantah) mulai Senin, 17 Agustus 2026, program tersebut akan diperluas ke 24 kantah tambahan. Penerapan di 24 kantor pertanahan baru ditargetkan dimulai pada 24 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nusron mengatakan perluasan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga
"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN), Pak Asnaedi (Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN), ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan," kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
24 Kantah Baru Ditargetkan Mulai September
Baca Juga
Nusron menjelaskan 24 kantor pertanahan tambahan akan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Beberapa wilayah yang masuk dalam target perluasan layanan tersebut antara lain Bogor, Bandung hingga Sidoarjo.
"Mungkin masuk di situ Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto. Di sini mungkin ya Kota Bandung, Kota/Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, Jakarta semua ini masuk semua," ujarnya kepada wartawan setelah acara.
Dengan penambahan tersebut, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan layanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan terus bertambah.
Nusron menargetkan perluasan secara bertahap hingga mencapai 100 kantor pertanahan pada akhir Desember 2026. Transformasi layanan tersebut kemudian ditargetkan dapat dituntaskan pada tahun berikutnya.
Daftar 17 Kantah yang Sudah Berlaku
Saat ini, terdapat 17 kantor pertanahan yang secara resmi telah menerapkan layanan balik nama sertifikat tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berikut daftar 17 kantor pertanahan tersebut:
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Kupang
- Kantor Pertanahan Kota Depok
Halaman Selanjutnya
Nusron meminta masyarakat yang menggunakan layanan di 17 kantor tersebut untuk melaporkan apabila proses balik nama sertifikat tanah masih berlangsung lebih dari 10 hari.