Bali Towerindo Menang Banding VS Pemkab Badung, Ini Dampak Bagi Sinyal 4G-5G

Jakarta -

Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Towerindo) terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung.

Berdasarkan salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan banding dengan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tersebut diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung tercatat sebagai Tergugat/Pembanding I, sedangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai Penggugat/Pembanding II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang memutus perkara terdiri atas I Wayan Wirjana, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Tito Suhud, S.H., M.H. dan Heru Budyanto, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan menerima permohonan banding dari kedua pihak dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Pengadilan Tinggi juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Badung.

Majelis menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

Dalam putusan tersebut, Pemkab Badung dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut.

Pengadilan Tinggi Bali kemudian menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang Surat Perjanjian Kerja Sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun, terhitung hingga 7 Mei 2047.

Selain itu, Pemkab Badung diperintahkan membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Amar putusan juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi lainnya kepada pihak selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga berakhirnya masa perpanjangan perjanjian pada 7 Mei 2047.

Untuk biaya perkara, Pemkab Badung dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.

Dengan putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali menetapkan keberlanjutan kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga 7 Mei 2047.


Menanggapi putusan itu, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai jika eksekusi pengurangan jumlah site dilakukan dapat membuat beban pada menara yang tersisa meningkat sehingga berisiko menurunkan kualitas layanan 4G dan 5G.

"Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikINET, Rabu (2/9/2026).

Heru juga mengingatkan pembongkaran menara dapat memicu persoalan yang lebih serius apabila infrastruktur yang dicabut merupakan critical site. Risiko tersebut semakin besar jika belum tersedia site pengganti yang mampu menjaga cakupan dan kapasitas jaringan.

"Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data," ungkap Heru.

Dari sisi kepentingan publik, Heru menilai masyarakat merupakan kelompok yang paling perlu mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan putusan tersebut. Operator seluler dapat menghadapi biaya penataan ulang jaringan dan pembangunan site baru, sedangkan pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis dan pemerintah daerah berhadapan dengan aspek tata kelola serta pelayanan publik.

"Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik," katanya

Heru menilai sengketa hukum dan bisnis antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, penyelesaian perkara tersebut tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak berupa memburuknya layanan telekomunikasi.

"Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot," pungkasnya.

(agt/fay)

TAGS

LIHAT LAINNYA