Badan Bank Tanah Target Kelola 35.000 Ha Lahan Baru di 2026

Siti Nur Azzura

| 12 Juli 2026, 15:18 WIB

Badan Bank Tanah Target Kelola 35.000 Ha Lahan Baru di 2026

Potret lahan yang menjadi HPL Badan Bank Tanah.

AKURAT.CO Badan Bank Tanah menargetkan bisa mengelola 35.000 hektare (ha) lahan baru sepanjang tahun ini. Saat ini, Badan Bank Tanah memiliki 35.000 ha lahan yang dikelola dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga jika tercapai maka total HPL Badan Bank Tanah mencapai 35.000 ha.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, mengatakan target tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan, industri, hingga umum dan sosial.

Untuk mencapai target tersebut, Badan Bank Tanah akan bekerja sama dengan pihak terkait, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik

"Butuh dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, memastikan tanah itu memang dimanfaatkan Badan Bank Tanah, kemudahan prosedur untuk penetapan," Kata Syafran, Minggu (12/7/2026).

Jumlah lahan yang telah termanfaatkan hingga Juli 2026, sekitar 57 persen atau 20 ribu hektare. Sisanya masih dalam bentuk persediaan atau aset yang belum dimanfaatkan.

Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah

Sementara untuk program Reforma Agraria, saat ini Badan Bank Tanah telah mengalokasikan lahan mencapai 11.700 ha, yang tersebar di 20 lokasi di 12 provinsi. Tanah yang dikelola Badan Bank Tanah akan dimanfaatkan kembali rakyat sesuai dengan peruntukannya.

Tanah tersebut diberikan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, bisa diubah menjadi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dalam jangka waktu tertentu.

Dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh tanah, Badan Bank Tanah bisa mendapatkannya melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S

S

Skema Pengelolaan 10 Tahun Cegah Lahan Reforma Agraria Dijual ke Perusahaan dan Spekulan

7 Cara Mengatur Keuangan Setelah Liburan agar Dompet Tetap Aman dan Tidak Boncos

6 Manfaat Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur, Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini untuk Kesehatan!

Sempat Jadi Pertanyaan Netizen, Ini Alasan Abdel Tak Terlihat di Rumah Duka Temon

15 Contoh Perkenalan Diri Saat MPLS 2026 yang Singkat, Percaya Diri, dan Menarik