Argentina mulai proses sanksi 45 entitas eksplorasi Falkland

Istanbul (ANTARA) - Argentina, Jumat (4/9), memulai proses penjatuhan sanksi terhadap 45 individu dan perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi dan eksploitasi hidrokarbon tanpa izin di Kepulauan Falkland, wilayah yang disebut Buenos Aires sebagai Islas Malvinas (Kepulauan Malvinas).

Kantor Presiden Javier Milei mengumumkan bahwa langkah hukum tersebut tidak hanya menyasar perusahaan minyak yang beroperasi, tetapi juga "para pemegang saham serta perusahaan yang menyediakan layanan" untuk memfasilitasi operasi tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar kedaulatan Argentina "akan menghadapi kekuatan penuh hukum dari Negara Argentina."

Pemerintah menegaskan kembali klaim atas Kepulauan Falkland, South Georgia, dan Kepulauan Sandwich Selatan beserta "wilayah maritim dan kepulauan terkait," seraya menyatakan bahwa wilayah-wilayah tersebut adalah milik Argentina "baik secara historis maupun hukum" dan hal itu "tidak dapat diganggu gugat."

Sebelumnya, Milei memperingatkan bahwa proyek minyak Sea Lion, sebuah pengembangan hidrokarbon lepas pantai berskala besar di dekat Falkland yang dioperasikan oleh perusahaan Inggris, Rockhopper Exploration, dan perusahaan Israel Navitas Petroleu, merupakan ancaman nyata yang mendesak.

Dia menyatakan bahwa tanpa tindakan cepat, entitas asing akan "menguasai cadangan minyak yang berada di bawah laut kita" dan memperdalam "pendudukan" mereka.

London menepis sanksi tersebut sebagai langkah politik domestik dan menegaskan komitmennya terhadap kepulauan itu, sementara Navitas dan mitra-mitranya menyatakan akan tetap melanjutkan pengeboran di bawah lisensi Inggris.

Sengketa kedaulatan yang telah berlangsung lama antara Buenos Aires dan London kembali memanas seiring langkah proyek-proyek lepas pantai menuju tahap pengeboran aktif.

Falkland merupakan British Overseas Territory di Atlantik Selatan, terletak sekitar 483 kilometer di timur pesisir Argentina, dengan jumlah penduduk yang sedikit.

Argentina berargumen bahwa mereka mewarisi kedaulatan dari Spanyol dan bahwa Inggris telah "menduduki secara ilegal" kepulauan tersebut sejak 1833, negara itu menyebut kepulauan itu sebagai Islas Malvinas dan menolak mengakui hak penentuan nasib sendiri penduduk setempat sebagai faktor penentu.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Argentina akan sanksi perusahaan yang garap minyak di Falkland

Baca juga: Inggris tegaskan sikap teguh terkait Kepulauan Falkland

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.