Apakah Jokowi Akan Hadir di Sidang Roy Suryo-dr Tifa?
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya bakal hadir dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Ia mengatakan Jokowi bakal hadir apabila jaksa memanggilnya dalam persidangan tersebut.
"Saya pastikan hadir," kata Rivai saat sesi Head to Head CNN Indonesia bertajuk Sidang Ijazah Bergulir, Kapan Jokowi Hadir?, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami warga negara, kami pelapor, dipanggil jaksa kami hadir, saya pastikan, sambungnya.
Meski begitu, Rivai mengatakan, Jokowi sebagai pihak pelapor memang harus hadir dalam dua persidangan tersebut untuk menyampaikan argumennya.
"Tentu harus hadir di keduanya ya. Karena bagaimanapun beliau kan pelapor dari kedua perkara tersebut sehingga tentunya perlu didengar," sambungnya.
Rivai menjelaskan ada dua hal utama yang perlu disampaikan Jokowi dalam persidangan, yakni tudingan ijazah palsu miliknya dan pencemaran nama baik imbas tudingan tersebut mencuat di publik.
"Pertama adalah bagaimana terkait ijazah ini yang dialami oleh beliau langsung. Apakah benar berkuliah menyelesaikan hingga akhir dan dari mana beliau memperoleh ijazah tersebut saat wisuda. Nah, ini semua kan fakta-fakta yang dialami langsung dan perlu diterangkan di persidangan," ujarnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu.
"Kedua, bagaimana terkoyaknya harga diri dan martabat beliau dari persoalan ini yang mungkin bagi sebagian orang ijazah itu dianggap hal yang mungkin biasa saja," sambung Rivai.
Sementara itu, kepastian kehadiran Jokowi apabila jaksa memintanya hadir turut dijamin oleh Wakil Ketua DPN Peradi Bersatu, Lechumanan selaku saksi pelapor dalam kasus tersebut.
"Saya memastikan kembali nih ya Pak, Jokowi 1000 persen pasti akan datang... Saya pastikan sekali lagi ya setelah ada undangan daripada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Perkara tudingan ijazah palsu milik Jokowi ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Roy Suryo sendiri akan melanjutkan sidang pada hari ini, Kamis (24/9).
Sidang lanjutan tersebut digelar setelah Roy menolak tawaran untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui restorative justice dalam sidang perdana, Kamis (17/9).
Sementara itu, dr Tifa pada Kamis (17/9), menjalani sidang eksepsi untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Dr Tifa didakwa melakukan fitnah, pelanggaran terkait informasi elektronik, dan mencemarkan nama baik personal Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
(van/isn)