Alasan Sestama BNPB Tak Jadi Tersangka Meski Terjerat OTT KPK
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:00 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meskipun menjerat yang bersangkutan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BNPB berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan Selasa (13/10/2026) malam.
Baca Juga
“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Baca Juga
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, KPK pada 14 Oktober 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. (Ant)
Terungkap! KPK Duga Tenaga Ahli Kepala BNPB Manfaatkan Statusnya untuk Dekati Vendor
Peran Tenaga Ahli Kepala BNPB, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana diungkap KPK.
VIVA.co.id
15 Oktober 2026