Airlangga Usulkan Sawit Bebas Tarif 10 Persen AS, Sejumlah Komoditas Ekspor RI Masih Menunggu Keputusan USTR

Senin, 27 Juli 2026 - 19:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah mengupayakan agar minyak sawit dan sejumlah komoditas ekspor Indonesia mendapat pengecualian dari penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga

Menurut Airlangga, pembahasan mengenai pengecualian tarif tersebut masih berlangsung seiring proses investigasi yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat melalui mekanisme Section 301. Indonesia, kata dia, kini masuk dalam kelompok negara yang dinilai telah memenuhi standar kepatuhan atau compliance terkait isu forced labour.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau mengacu Section 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance, semula menjadi bagian enam dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah enam negara itu naik menjadi 17, tapi terkait sawit, itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga

Pemerintah Dorong Sawit Bebas Tarif Tambahan

Airlangga mengatakan pemerintah terus melakukan komunikasi agar minyak sawit menjadi salah satu komoditas yang tidak dikenakan tarif tambahan 10 persen oleh Amerika Serikat.

Baca Juga

Menurutnya, posisi Indonesia yang telah masuk dalam daftar negara yang dinilai memenuhi ketentuan forced labour menjadi salah satu modal dalam proses negosiasi tersebut.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR).

Komoditas Lain Masih Menunggu Keputusan USTR

Saat ditanya mengenai kemungkinan komoditas lain yang memperoleh pengecualian selain sawit, Airlangga belum dapat memberikan kepastian.

Ia menjelaskan, daftar komoditas yang dibebaskan dari tarif tambahan masih bergantung pada hasil investigasi serta keputusan resmi dari USTR.

"Tarif kita, ini kan lagi investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana. Komoditasnya cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," ujarnya.

Meski mengisyaratkan ada sejumlah komoditas lain yang berpotensi memperoleh perlakuan serupa, Airlangga belum merinci daftar produk tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen USTR Sebut Sejumlah Produk Indonesia Dikecualikan

Sebelumnya, perhatian tertuju pada dokumen Annex II Part L yang diterbitkan USTR. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tarif tambahan 10 persen tidak berlaku terhadap sejumlah produk asal Indonesia yang tercantum dalam daftar kode Harmonized System (HS).

Halaman Selanjutnya

Ketentuan tersebut tertuang dalam kalimat: