Yusril: Hukuman mati koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang - ANTARA News Bengkulu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Dikatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana atau pun keberadaan aparat penegak hukum.
Menurutnya, yang kurang dimiliki, yaitu etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam.
Ia pun mempertanyakan mengapa ritual keagamaan di Indonesia semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh.
"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," tuturnya.
Dia menjelaskan hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam memutus suatu perkara, Yusril menuturkan hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak.
Jika diyakini terbukti, lanjut dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
Ditegaskan bahwa putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan pertimbangan hati nurani sehingga hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian.
Menurutnya, hal itu seperti dikatakan Al Quran, "Hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adil lah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa" (Al Maidah 8).
Yusril mengungkapkan saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001-2004, dia mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perubahan tersebut, lanjut dia, ditambahkan sejumlah ketentuan baru, di antaranya mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Ia menyampaikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme serta krisis ekonomi dan moneter.
Disebutkan bahwa prinsip yang sama juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Dengan demikian, dia menyebut walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak.
"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.