Walhi Sulteng tegaskan komitmen advokasi lingkungan dan keadilan ekologis

Walhi Sulteng tegaskan komitmen advokasi lingkungan dan keadilan ekologis

Selasa, 22 September 2026 05:43 WIB

Image Print

Jumpa pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, di Palu, Senin (21/9/2026). ANTARA/Fauzi Lamboka

Palu (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan komitmen untuk terus memfasilitasi advokasi dan perlindungan keadilan ekologis bagi masyarakat yang terdampak ekspansi industri ekstraktif.

"Sulawesi Tengah menghadapi konsekuensi besar dari agenda pembangunan, tetapi kepentingan masyarakat dan keadilan ekologis tidak boleh dikesampingkan," kata Manajer Advokasi dan Litigasi Lingkungan Walhi Sulteng Hilman dalam konferensi pers, di Palu, Senin (21/9).

Hilman menjelaskan bahwa tekanan terhadap ruang hidup warga tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di berbagai daerah, seperti Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso, Tojo Una-Una, Donggala, Lembah Palu, dan Sigi. Persoalan yang dihadapi masyarakat berkisar pada dampak industri nikel, pertambangan batuan, hingga keberadaan Badan Bank Tanah.

Untuk merespons kondisi tersebut, Walhi Sulteng akan menempuh langkah advokasi berbasis data, kebijakan, hingga jalur hukum. Pihaknya mengombinasikan pendekatan normatif dan kajian kritis guna menentukan langkah, seperti keberatan administratif, pelaporan, maupun gugatan.

Sebagai catatan keberhasilan hukum, Hilman mengungkapkan bahwa Walhi sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan industri nikel di Morowali Utara atas kasus pencemaran lingkungan.

"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi paksa. Apabila masih tidak ada titik temu, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Pendampingan di lapangan akan terus berjalan agar perjuangan warga tidak berhenti di tengah jalan," katanya menegaskan.

Perwakilan masyarakat dari Kabupaten Poso dan Morowali mengeluhkan dampak operasi industri ekstraktif dan proyek pembangunan energi yang dinilai mengancam sumber daya alam serta penghidupan warga setempat.

Perwakilan Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Malvin mengungkapkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 3 sejak 2004 hingga 2026 telah menimbulkan dampak serius pada lingkungan desa setempat.

"Aktivitas perusahaan membuat masyarakat merasa lingkungan hidup kami rusak. Kami kehilangan objek wisata air terjun yang menjadi kebanggaan, dan fungsi Sungai Poso untuk mencari air maupun material bangunan kini terganggu," katanya pula.

Ia membeberkan bahwa rumah miliknya dan sejumlah warga mengalami kerusakan sejak 2008, diduga akibat pengerukan dan penggunaan bahan peledak di Sungai Poso. Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi, karena merasa tempat tinggal mereka tidak lagi aman.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Morowali, Akram menyoroti keberadaan depo penyimpanan batu bara yang berdekatan dengan permukiman Desa Ambunu dan Desa Tondo, serta kondisi Sungai Ambunu yang kini tercemar.

Dia juga mengkritik rencana pengalihan air Sungai Karaopa untuk kebutuhan industri, padahal sungai tersebut merupakan sumber irigasi vital bagi kawasan penopang ketahanan pangan di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda.

"Petani berjuang agar air tidak diambil perusahaan. Kami menuntut keterbukaan masterplan dan kebutuhan air perusahaan agar pemanfaatan sumber daya air tidak merugikan masyarakat," katanya pula.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026