◐

Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Tak Cuma Sasar Pelaku di Lapangan

Jakarta, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah mengatakan pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umi menyebut dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Diketahui tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya turut diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam Inpers 3/2024 itu, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut menteri/kepala lembaga negara yang memiliki tugas dan tanggumg jawab terkait penanganan karhutla ini yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas.

Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan hingga Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Selain itu, di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD.

Gubernur juga bertugas menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.

Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.

Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di wilayahnya.

(dis/dal)