Uji Coba Batas Minimun Harga Saham Rp1, Masih Ada 8 Anggota Bursa Belum Siap
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, secara umum pelaksanaan uji coba berjalan cukup baik. Namun, masih ada delapan AB yang perlu mengikuti tahapan pengujian sebelum kebijakan baru diterapkan secara langsung.
Baca Juga: Beda dengan Bursa Mineral, Ini Peran DSI
"Secara umum, uji coba cukup berhasil. Ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey di gedung BEI di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian BEI menjelang target implementasi perubahan batas minimum harga saham pada 7 September 2026.
Jeffrey menegaskan BEI tidak akan menjalankan aturan baru sebelum seluruh anggota bursa dinyatakan siap. Artinya, kesiapan sistem perdagangan masing-masing AB menjadi salah satu faktor penting dalam tahapan menuju implementasi.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," katanya.
BEI sebelumnya menjadwalkan uji coba perubahan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai, sekaligus klasifikasi baru auto rejection, bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 7 September 2026. Kebijakan ini akan mengubah batas harga terendah saham yang saat ini masih berada di Rp50 per saham.
Dengan perubahan tersebut, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 akan memiliki ruang perdagangan hingga Rp1. BEI menyatakan langkah ini ditujukan untuk memperluas akses likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery.
Namun, implementasi kebijakan tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka batas harga. Sistem perdagangan yang digunakan oleh masing-masing anggota bursa juga harus mampu mengakomodasi ketentuan baru.
Hal itu sebelumnya juga menjadi perhatian BEI. Jeffrey mengatakan detail penerapan akan disampaikan setelah bursa menghimpun masukan dari pelaku pasar sekaligus mengukur kesiapan platform perdagangan anggota bursa.
Selain menurunkan batas minimum harga saham, BEI juga menyiapkan perubahan klasifikasi auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase. Sementara untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARB ditetapkan 15% dan ARA sebesar 35%.
Untuk saham pada rentang Rp201 hingga Rp5.000, ARB tetap 15%, sedangkan ARA sebesar 25%. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 akan memiliki batas ARB 15% dan ARA 20%.
Dengan demikian, perubahan aturan tidak hanya memberikan ruang bagi saham untuk diperdagangkan di bawah Rp50, tetapi juga mengubah mekanisme batas pergerakan harga harian pada kelompok saham tertentu.
BEI sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026.
Bursa juga membuka komunikasi dengan investor global untuk mendapatkan masukan mengenai rencana perubahan mekanisme perdagangan tersebut.
Jeffrey mengatakan BEI masih akan menyesuaikan mekanisme implementasi berdasarkan masukan dari pelaku pasar.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey sebelumnya.
Rencana perubahan batas minimum harga saham ini sebelumnya diumumkan BEI sebagai bagian dari upaya memberikan ruang likuiditas yang lebih luas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga di pasar saham.
Dengan masih adanya delapan anggota bursa yang belum mengikuti uji coba, perhatian BEI kini bukan hanya pada kesiapan aturan, tetapi juga kesiapan seluruh infrastruktur perdagangan sebelum perubahan tersebut diberlakukan secara live.
BEI pun memastikan seluruh anggota bursa harus siap terlebih dahulu sebelum target implementasi aturan baru dijalankan.