Tujuh WBP Lapas Tanjungpandan terima remisi bebas HUT ke-81 RI - ANTARA News Bangka Belitung
Tanjungpandan (ANTARA) - Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, memperoleh kebebasan setelah menerima remisi umum II dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan Royhan Al Faisal di Tanjungpandan, Belitung, Senin mengatakan remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini sebanyak 196 narapidana menerima remisi umum I berupa pengurangan masa pidana sedangkan tujuh narapidana menerima Remisi Umum II yang langsung memperoleh kebebasan," katanya.
Ia menjelaskan penyerahan remisi berlangsung secara khidmat dan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Menurut Royhan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana semata, melainkan bentuk apresiasi tinggi dari negara kepada warga binaan yang memiliki kesungguhan dalam memperbaiki diri.
"Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Ia menambahkan momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Melalui pemberian remisi umum Tahun 2026 ini, Lapas Kelas II B Tanjungpandan kembali menegaskan komitmen dalam menyelenggarakan sistem pembinaan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
"Diharapkan remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berubah, meningkatkan kualitas diri, serta kembali ke masyarakat sebagai insan yang berguna bagi bangsa dan negara," katanya.
Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.