TKD 2027 akan naik Rp760 T, DPD soroti ruang fiskal daerah - ANTARA News Bengkulu

Bengkulu (ANTARA) - Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin berharap pertimbangan yang disampaikan terhadap RUU APBN 2027 dapat mempercepat pembangunan daerah hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” kata Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Kamis.

Senator dari Provinsi Bengkulu tersebut menyampaikan isu daerah tersebut seiring DPD RI pada Rabu (16/9) mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Pertimbangan tersebut disahkan sebelum disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

Dalam pertimbangannya, DPD RI mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Usulan tersebut mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen.

DPD RI menilai peningkatan alokasi TKD perlu dilakukan seiring menurunnya proporsi TKD dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027. Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi mengatakan alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi," kata Nawardi.

Selain alokasi TKD, DPD RI menekankan pentingnya sinkronisasi transfer ke daerah, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan RKP, RKPD, serta APBD.

Sinkronisasi tersebut dinilai perlu mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan.

Dengan sinkronisasi, program nasional diharapkan tidak menambah beban APBD, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Pertimbangan DPD RI tersebut disusun melalui kajian Komite IV bersama Anggota DPD RI dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Setelah disahkan, pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.