Tim URC Polresta Pangkalpinang ringkus pelaku penganiayaan bermotif cemburu - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Sa alias Maman (45), terduga pelaku penganiayaan terhadap Su (45) yang diduga dipicu rasa kesal karena korban mengantar pulang istri pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif di Pangkalpinang, Senin, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, pada Minggu (2/8).

"Pelaku melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan," kata Ogan.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban mengantar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri pelaku ke rumahnya di Kelurahan Jerambah Gantung.

Saat korban tiba di rumah tersebut, pelaku yang telah menunggu kemudian mendatangi korban dan mengancam agar tidak mendekati istrinya.

Pelaku yang kesal karena istrinya diantar oleh korban kemudian melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah linggis yang diambil dari teras rumah tetangganya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada siku kanan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pangkalpinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lontong Pancur, Pangkalpinang.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin," ujarnya.

Ogan mengatakan pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pidana pada 2008 itu kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.