Tim gabungan gagalkan peredaran ganja modus media sosial di Balikpapan - ANTARA News Kalimantan Timur

Balikpapan (ANTARA) - Tim gabungan lintas instansi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus operandi pemesanan melalui media sosial di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

"Modus pemesanan melalui media sosial ini semakin sering kami temukan. Oleh karena itu setiap informasi paket mencurigakan langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan controlled delivery," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu di Balikpapan, Rabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan paket mencurigakan di sebuah gerai jasa pengiriman di kawasan Manggar, Balikpapan.

Operasi tersebut melibatkan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Tim Berantas Kantor Wilayah Bea Cukai, Tim K9 Direktorat Samapta (Ditsamapta), serta Tim K9 Bea Cukai.

Pemeriksaan awal dilakukan dengan bantuan satwa K9 untuk memastikan isi paket. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan metode control delivery (CD) untuk memastikan penerima barang dan mengungkap jaringan yang terlibat.

Melalui CD, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (31) di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. AN diduga memesan ganja melalui transaksi daring menggunakan media sosial.

Saat penggeledahan, petugas gabungan lintas instansi ini menemukan satu paket berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram.

Selain itu, turut diamankan kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan pemesanan barang tersebut.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan AN di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan, dan menemukan timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, dan satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.

Romylus mengatakan AN mengaku memperoleh barang tersebut setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi Instagram, yang menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan pemasok.

Ia menyebut pihak yang diduga memasok ganja kepada AN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas masih menelusuri jejak komunikasi dan transaksi daring yang berkaitan dengan pemesanan barang.

Dengan penangkapan AN dan temuan barang bukti, tim gabungan kini fokus pada pengejaran pemasok serta pemetaan jaringan daring yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.