Tim Dokter Forensik: Tak Tanda Kekerasan pada Jasad Luar Sutrimo |Republika Online
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Proses ekshumasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas serta Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesai (PDFMI) yang mencakup pembongaran makam, pemeriksaan luar, serta pengambilan sampel jaringan tubuh untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS — Hasil ekshumasi jasad Sutrimo, pembantu rumah tangga (ART) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menunggu selama dua pekan. Namun proses pembongkaran dan pengecekan jenazah yang dilakukan tim ahli forensik di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (12/8/2026) tak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad tubuh Sutrimo.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Sumy Hastry, kemarin menyampaikan sudah mengidentifikasi jenazah Sutrimo. “Kita sudah mengidentifikasi kalau data atau ciri jenazah yang kita periksa adalah almarhum Sutrimo. Dan itu berdasarkan dari ciri jenazah almarhum, dengan jari kaki kiri yang jempolnya tidak ada, juga bekas luka yang menurut keluarga sudah pernah diambil luka di bahu kanan karena bekas psikiatrik bekas operasi kecil,” kata Sumy, di Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Ketua Tim Dokter Forensik Profesor Ahmad Yudianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan luar pada jenazah Sutrimo sudah diperiksa visual. “Dan kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam,” ujar Yudi.
Setelah pemeriksaan luar, tim dokter forensik mengambil beberapa sampel dari jasad Sutrimo untuk dilakukan pemeriksaan dalam. Termasuk pemeriksaan histopatologi, dan toksikologi. “Yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan lain sebagainya yang akan dilakukan di Puslabfor,” ujar Yudi.
Dari proses tersebut, tim forensik akan tetap mengupayakan mencari penyebab kematian yang lebih lengkap melalui pemeriksaan DNA. “Sehingga untuk proses finalisasinya masih tetap berlangsung menunggu sampai hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut yaitu pemeriksaan histopatologi, dan toksikologi, dan juga pemeriksaan DNA. Diperkirakan (hasilnya) antara sekitar dua sampai tiga pekan,” sambung Yudi.
Yudi melanjutkan, jenazah Sutrimo dikebumikan terhitung pada 23 Juli 2026. Dan proses ekshumasi dilakukan pada Rabu (12/8/2026). Artinya kata dia, pembongkaran jenazah untuk mengautopsi jasad Sutrimo dilakukan tiga pekan setelah kematian.