Tim 9 Kejagung periksa delapan saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung periksa delapan saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 18 Agustus 2026 16:58 WIB

Image Print

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan tujuh saksi berasal dari pihak swasta berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA.

"Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan," kata Anang.

Selain memeriksa delapan saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli berinisial YH.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia memastikan penyidikan perkara TPPU tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat tersebut meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026